Minggu, 04 November 2012
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Diposting oleh Unknown
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21
April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang
mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi
sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku
cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum
bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar