Minggu, 04 November 2012
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21
April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang
mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi
sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku
cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum
bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hukum.
Continue Reading
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur
mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat
bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan
itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan
dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara
para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya
dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima
perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku
mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan
pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah
e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search
engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing
list.
Continue Reading
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Diposting oleh Unknown
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang
penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan
penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi
yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan
salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang
(Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang
menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang
dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan
yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang
Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari
kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan
data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah engirimkan surat
dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia.
Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data
dan informasi yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang
proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat
kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan
kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi
yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses
penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak
bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar
serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat
menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau
digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain
berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Continue Reading
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret
1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur
pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi
yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin
keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact
Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many
(WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat
bukti yang sah.
Continue Reading
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999,
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan
dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan
segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat
komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam
bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi
dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama
bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain
sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
- Akses ke jaringan telekomunikasi
- Akses ke jasa telekomunikasi
- Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku
selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang sangat
mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup
menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual
software bajakan dengan harga yang sangat murah.
Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “. Continue Reading
Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “. Continue Reading
Sabtu, 03 November 2012
Dalam upaya
menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau
perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP.
Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena
melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
- Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya
nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card
generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah
dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin
mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah
orang yang melakukan transaksi.
- Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan
menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu
website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang
kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak
ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang
dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
- Pasal
335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang
dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban
melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika
tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya
dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
- Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan
menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email
kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau
mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui
cerita tersebut.
- Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan
secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
- Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno
yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa
Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka
melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang
menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
- Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film
pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video
porno para mahasiswa.
- Pasal
378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku
melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar
dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian
- Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat
sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Langganan:
Postingan (Atom)