Cybercrime
merupakan sebuah fenomena kejahatan yang sangat merugikan sehingga pelaku
kejahatan-nya pun harus dihukum sesuai kadar kejahatannya.Negara Indonesia
adalah Negara hukum sehingga dalam menangani suatu tindak kejahatan tidak
terkecuali cybercrime itu sendiri maka pemerintah membuat sebuah undang-undang
yang mengatur hukuman apa yang pantas untuk para pelaku cybercrime ini.Sehingga
dengan adanya penanganan yang tepat terhadap setiap kasus cybercrime diharapkan
dapat menghilangkan atau paling tidak meminimalkan kasus-kasus cybercrime di
negeri Indonesia tercinta ini.
Undang-undang
yang diharapkan adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan
serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan
Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti
kerugian materi dan non materi.Indonesia memiliki beberapa hukum positif
yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime
terutama untuk kasus kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.
Dengan diterapkannya undang-undang ini secara
maksimal tentunya pelaku-pelaku cybercrime akan berfikir dua kali untuk
melakukan kejahatannya mengingat sanksi yang diberikan tidak bisa dianggap
ringan.Sanksi yang diberikan memanglah sepadan dengan apa yang dilakukan para
pelaku cybercrime mengingat kerugian yang ditimbulkanpun berdampak besar bagi
sang korban.
0 komentar:
Posting Komentar