1).cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang
dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi sebagai contoh misalnya menyebarkan foto-foto yang
berbau pornografi melalui internet,membuat facebook dengan nama samaran yang
digunakan untuk menteror ataupun kejahatan sejenisnya kepada seseorang dan lain
sebagainya.
2).cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun
demi materi maupun nonmateri.
3).cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
0 komentar:
Posting Komentar