Minggu, 04 November 2012
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Diposting oleh Unknown
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang
penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan
penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi
yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan
salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang
(Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang
menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang
dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan
yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang
Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari
kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan
data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah engirimkan surat
dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia.
Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data
dan informasi yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang
proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat
kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan
kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi
yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses
penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak
bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar
serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat
menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau
digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain
berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar