Sebagaimana
kita ketahui kasus cybercrime telah menyerang semua Negara di dunia.karena pada
dasarnya cybercrime merupakan bagian dari kejahatan dalam dunia nyata hal ini
disebabkan kerena dampak cybercrime dapat dirasakan dalam dunia nyata walaupun
aktifitasnya berada di dunia maya.
Contoh
kasus:
Ø
Rizky Martin 27 tahun alias Steve
Rass, dan Texanto 28 tahun alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian
barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui
internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350
juta.
Ø
Dua pelaku ditangkap aparat Cyber
Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng
Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra
Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya
dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi
berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data
sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar
atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah
menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs
Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Ø
Kasus lain yang pernah diungkap
polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang
juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai
jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama
Dani Firmansyah,24 tahun mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda
Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon hanya ingin menjajal sistem pengamanan di
situs milik KPU yang dibeli pemerintah dan ternyata berhasil.
0 komentar:
Posting Komentar