Sabtu, 03 November 2012

Kesimpulan



Dari hasil penulisan makalah ini penulis dapat mengambil  beberapa kesimpulan  diantaranya sebagai berikut:
  1. Cybercrime adalah segala bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau di internet.
  2. Cybercrime sangat merugikan pihak korban,karena data-data yang penting dan rahasia dapat diambil.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi cybercrime yakni dengan membuat undang-undang tentang tindak pidana cybercrime.

0 komentar:

Posting Komentar