Cybercrime
berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang
berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala
bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut The
U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”.
Menurut Organization
of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Menurut Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime
adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari
berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan
bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak
kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada
beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak
kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang
tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
0 komentar:
Posting Komentar