Dalam upaya
menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau
perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP.
Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena
melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
- Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya
nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card
generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah
dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin
mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah
orang yang melakukan transaksi.
- Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan
menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu
website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang
kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak
ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang
dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
- Pasal
335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang
dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban
melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika
tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya
dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
- Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan
menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email
kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau
mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui
cerita tersebut.
- Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan
secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
- Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno
yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa
Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka
melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang
menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
- Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film
pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video
porno para mahasiswa.
- Pasal
378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku
melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar
dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian
- Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat
sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
0 komentar:
Posting Komentar