Minggu, 04 November 2012
Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Diposting oleh Unknown
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur
mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat
bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan
itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan
dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara
para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya
dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima
perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku
mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan
pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah
e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search
engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing
list.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar