Minggu, 04 November 2012
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21
April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang
mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi
sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku
cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum
bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hukum.
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur
mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat
bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan
itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan
dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara
para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya
dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima
perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku
mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan
pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah
e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search
engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing
list.
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Diposting oleh Unknown
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang
penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan
penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi
yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan
salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang
(Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang
menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang
dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan
yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang
Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari
kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan
data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah engirimkan surat
dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia.
Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data
dan informasi yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang
proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat
kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan
kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi
yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses
penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak
bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar
serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat
menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau
digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain
berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret
1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur
pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi
yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin
keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact
Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many
(WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat
bukti yang sah.
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999,
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan
dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan
segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat
komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam
bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi
dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama
bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain
sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
- Akses ke jaringan telekomunikasi
- Akses ke jasa telekomunikasi
- Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku
selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang sangat
mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup
menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual
software bajakan dengan harga yang sangat murah.
Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
Sabtu, 03 November 2012
Dalam upaya
menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau
perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP.
Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena
melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
- Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya
nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card
generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah
dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin
mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah
orang yang melakukan transaksi.
- Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan
menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu
website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang
kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak
ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang
dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
- Pasal
335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang
dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban
melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika
tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya
dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
- Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan
menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email
kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau
mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui
cerita tersebut.
- Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan
secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
- Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno
yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa
Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka
melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang
menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
- Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film
pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video
porno para mahasiswa.
- Pasal
378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku
melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar
dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian
- Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat
sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Cybercrime
merupakan sebuah fenomena kejahatan yang sangat merugikan sehingga pelaku
kejahatan-nya pun harus dihukum sesuai kadar kejahatannya.Negara Indonesia
adalah Negara hukum sehingga dalam menangani suatu tindak kejahatan tidak
terkecuali cybercrime itu sendiri maka pemerintah membuat sebuah undang-undang
yang mengatur hukuman apa yang pantas untuk para pelaku cybercrime ini.Sehingga
dengan adanya penanganan yang tepat terhadap setiap kasus cybercrime diharapkan
dapat menghilangkan atau paling tidak meminimalkan kasus-kasus cybercrime di
negeri Indonesia tercinta ini.
Undang-undang
yang diharapkan adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan
serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan
Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti
kerugian materi dan non materi.Indonesia memiliki beberapa hukum positif
yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime
terutama untuk kasus kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.
Dengan diterapkannya undang-undang ini secara
maksimal tentunya pelaku-pelaku cybercrime akan berfikir dua kali untuk
melakukan kejahatannya mengingat sanksi yang diberikan tidak bisa dianggap
ringan.Sanksi yang diberikan memanglah sepadan dengan apa yang dilakukan para
pelaku cybercrime mengingat kerugian yang ditimbulkanpun berdampak besar bagi
sang korban.
Suatu
kejahatan dalam hal ini kejahatan di dunia maya sudah pasti memiliki
kerugian-kerugian yang di rasakan oleh pihak korbannya.Kerugian-kerugian yang
ditimbulkan cybercrime diantaranya sebagai berikut:
1.
Pencemaran nama baik seperti kasus
yang menimpa prita mulyasari yang menulis keluh kesahnya terhadap pelayanan
RS.Omni internasional sehingga menyeretnya ke pengadilan walaupun akhirnya
pihak penggugat membatalkan gugatannya sehingga prita terbebas dari jeratan
hukum dan denda.
2.
Kehilangan sejumlah data sehingga
menyebabkan kerugian yang tak ternilai harganya terutama data yang bersifat
sangat rahasia dan penting.
3.
Kerusakan data akibat ulah cracker
yang merusak suatu system komputer sehingga kinerja suatu lembaga yang
bersangkutan menjadi kacau.
4.
Kehilangan materi yang cukup besar
akibat ulah carder yang berbelanja dengan kartu kredit atas identitas milik
korban.
5.
Rusaknya software dan program
komputer akibat ulah seseorang dengan menggunakan virus komputer.
Sebagaimana
kita ketahui kasus cybercrime telah menyerang semua Negara di dunia.karena pada
dasarnya cybercrime merupakan bagian dari kejahatan dalam dunia nyata hal ini
disebabkan kerena dampak cybercrime dapat dirasakan dalam dunia nyata walaupun
aktifitasnya berada di dunia maya.
Contoh
kasus:
Ø
Rizky Martin 27 tahun alias Steve
Rass, dan Texanto 28 tahun alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian
barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui
internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350
juta.
Ø
Dua pelaku ditangkap aparat Cyber
Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng
Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra
Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya
dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi
berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data
sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar
atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah
menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs
Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Ø
Kasus lain yang pernah diungkap
polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang
juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai
jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama
Dani Firmansyah,24 tahun mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda
Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon hanya ingin menjajal sistem pengamanan di
situs milik KPU yang dibeli pemerintah dan ternyata berhasil.
Di kalangan
masyarakat dalam mengartikan hacker terkadang sering salah arti.kebanyakan
masyarakat menilai seorang hacker adalah orang yang membobol data ataupun orang
yang mencuri data melalui internet.Padahal pemahaman yang seperti itu sungguh
sangat keliru,berikut ini adalah perbedaan hacker dan cracker sehingga kita
tidak salah lagi memandang seorang hacker.
HACKER
1.
Mempunyai kemampuan menganalisa
kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh jika seorang hacker mencoba
menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan
mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki
menjadi sempurna.
2.
Hacker mempunyai etika serta kreatif
dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3.
Seorang Hacker tidak pelit membagi
ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
4.
Hacker bangga akan profesinya hal
ini ditunjukan dengan penggunaan identitas asli sebagai pengenal jati diri di
internet
CRACKER
1.
Mampu membuat suatu program bagi kepentingan
dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu
keuntungan. Sebagia contoh Virus, Pencurian.
2.
Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan
Rekening Bank, Pencurian Password E-Mail/Web Server.
3.
Bisa berdiri sendiri atau berkelompok
dalam bertindak.
4.
Mempunyai situs atau cenel dalam IRC
yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
5.
Mempunyai IP yang tidak bisa
dilacak.
6.
Kasus yang paling sering ialah
Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah
segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami
kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama.
Penggolongan Hacker dan Cracker:
§
Recreational Hacker,Kejahatan yang
di lakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan
sistem sekuritas suatu perusahaan.
§
Crackers/Criminal Minded Hackers,
pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan
pengerusakan data.tipe kejahatan ini dapat di lakukan dengan bantuan orang
dalam.
§
Political Hackers, aktifis politis
(hacktivist) melakukan pengerusakan terhadap ratusan situs web untuk
mengkampanyekan programnya,bahkan tidak jarang di pergunakan untuk menempelkan
pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
1).cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang
dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi sebagai contoh misalnya menyebarkan foto-foto yang
berbau pornografi melalui internet,membuat facebook dengan nama samaran yang
digunakan untuk menteror ataupun kejahatan sejenisnya kepada seseorang dan lain
sebagainya.
2).cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun
demi materi maupun nonmateri.
3).cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
1). Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni
Cybercrime
jenis ini kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut
secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem computer.
2). Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Cybercrime
merupakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa
bentuk sesuai modus operandi yang ada antara lain:
1).Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya
pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan
ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet.Kita tentu belum lupa
ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa tahun lalu, hacker juga telah berhasil menembus
masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs
Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
(http://www.fbi.org).
2).Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
3).Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4).Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data
pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized
(tersambung dalam jaringan komputer)
5).Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet.
Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6).Offense against Intellectual
Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7).Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
a. Carding
Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki
“carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs
belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer
internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online
shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch,
lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya
dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.
Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan
b.
Hacking
Hacking
adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker
adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca
program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker”
memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman
memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya
kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar
segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain
untuk merusak dan mencuri datanya
c. Cracking
Cracking
adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker”
bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip
kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau
pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya.
Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini
misalnya FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap
seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3
juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen
Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun
yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di
dunia maya diselidiki sejak 2006.
d. Defacing
Defacing
adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi
pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat
pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan,
pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data
dan dijual kepada pihak lain.
e.
Phising
Phising
adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau
memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada
pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
f. Spamming
Spamming
adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias
“sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang
paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang
mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan
“netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta
nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam
mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector
universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar
dalam karena spaming seperti ini.
g.
Malware
Malware
adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya
malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating
system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse,
adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat
lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti
malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena
pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat
program untuk mengerjai korban-korbannya.
Cybercrime
berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang
berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala
bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut The
U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”.
Menurut Organization
of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Menurut Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime
adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari
berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan
bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak
kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada
beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak
kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang
tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
Perkembangan Cyber Crime di Indonesia walau di dunia nyata
Indonesia dianggap sebagai salah satu negaraterbelakang, namun prestasi yang
sangat gemilang telah berhasilditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder
lokal.Hasil "kerja keras" mereka selama ini telah menempatkan
Indonesia sebagainegara No. 2 dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di
dunia.Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias
pencatutanalamat website suatu perusahaan untuk digunakan demi
kepentinganpribadi juga ga kalah maraknya.Misal kasus pencurian domain
perusahaan kosmetik Martha Tilaarbeberapa waktu lalu yang disusul dengan
perusahaan lain sepertiwww.RedHat.or.id, Satelindo.co.id, BCA, www.2800.com dan
yang terbaru adalah pengrusakan situs KPU.go.id yang dilakukan oleh DenyFirmansyah,
mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Yogyakarta.
Sejarah Cybercrime Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih
dikenal dengan istilah CyberAttack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang
bernama RichardPryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits AirForce, NASA dan
Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang
memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak
pernah diketahui keberadaannya.Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995,
giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia
dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit Bahkan,
ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh
menyentuh komputer atau telepon.
DAFTAR PUSTAKA
Setelah
menulis makalah mengenai Cybercrime ini penulis mempunyai beberapa saran kepada
beberapa pihak diantaranya:
- Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi
menangani kasus-kasus cybercrime.
- Kepada para pakar IT,supaya dalam membuat program
pengamanan data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan dunia
maya dapat di minimalkan.
- Kepada teman-teman supaya janganlah menggunakan ilmu
yang kita miliki untuk melakukan kejahatan di internet.
Dari hasil
penulisan makalah ini penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan
diantaranya sebagai berikut:
- Cybercrime adalah segala bentuk kejahatan di
dalam dunia maya atau di internet.
- Cybercrime sangat merugikan pihak korban,karena
data-data yang penting dan rahasia dapat diambil.
Dalam
menyusun makalah ini, penulis memilih judul “ Cybercrime ”. Adapun sistematika penulisan dalam makalah ini adalah
sebagai berikut :
BAB I :
PENDAHULUAN
Merupakan
bab yang memuat tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan makalah, dan sistematika penulisan
makalah.
BAB II :
PEMBAHASAN
Mencakup
uraian umum tentang sejarah Cybercrime, pengertian Cybercrime, faktor- faktor
yang mempengaruhi mengapa bayi tabung diadakan, alasan mengikuti program bayi tabung, manfaat dan akibat dari
tabung, proses terjadinya bayi tabung, macam-macam proses bayi tabung, hukum
bayi tabung dalam Islam, pendapat
para ulama, dalil tentang program bayi tabung, dan status anak hasil bayi tabung.
BAB III : PENUTUP
Bab ini berisi rangkuman dari
keseluruhan isi makalah yang berupa kesimpulan
dan saran.
Langganan:
Postingan (Atom)